Pengertian Fiqh Dakwah
Sesungguhnya Dakwah (dalam pengertian ini adalah
seruan kepada jalan Allah). Pada prinsipnya dakwah merupakan kewajiban bagi
setiap individu muslim, dan harus dilaksanakan oleh setiap insan yang telah
mengikrarkan dirinya untuk tunduk dan patuh pada Islam, sebagai ajaran yang
benar.
Dakwah atau berdakwah memiliki cakupan yang
amat luas dalam konteks ‘Amar Ma’ruf Nahi Mungkar’. Tentu saja selain
hubungannya dengan Allah Swt, dakwah juga berhubungan erat dengan sisi
kemanusiaan.
Imam Al-Ghazali secara khusus mengkaji masalah
dakwah dalam kaitannya dengan ‘Amar Ma’ruf Nahi Mungkar’ dalam kitabnya yang
sangat terkenal yaitu “Ihya Ulumuddin”. Kajiannya sangat jelas
menggambarkan betapa kegiatan dakwah merupakan fenomena dalam masyarakat Muslim
yang menyebabkan terbentuknya masyarakat Islam. peran Muslim dalam hal ini
sesungguhnya merupakan pesan Al-quran dalam surat Al-Imran ayat: 110,
dinyatakan:
كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن
المنكر
(أل عمران :١١٠)
“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada
Ma’ruf dan mencegah dari yang Munkar..”.(QS. Ali Imran: 110)
Sebagai Khairummat, setiap manusia muslim
terikat oleh komitmen kemusliman yang salah satunya ialah menyoal konsistensi
sikap kemusliman terhadap janji yang telah diikrarkan dan dipersaksikan oleh
Allah SWT, di mana yang terpenting adalah memelihara Agama Allah di atas muka
bumi ini, Firman Allah:
“Di antara (sifat) orang-orang mukmin itu
adalah setia kepada perjanjian yang mereka buat dengan kesaksian Allah, maka di
anatar mereka (yang berjanji itu) adalah orang yang tinggal menyelesaikan
tugasnya, dan di antara mereka adalah orang yang menaati.
(Ketentuan Allah sesuai janji-Nya) dan mereka
tak mengubah (janji) itu sedikitpun” (QS. Al-Ahzab: 23)
Dakwah merupakan upaya (proses) mewujudkan
tatanan kehidupan yang Islami, memfungsikan Al-Quran dalam kehidupan secara
optimal, atau dengan menafsir surat al-An’am 153, dakwah itu adalah menciptakan
kehidupan (al-Hayat fi Dhilalil Quran). Dengan demikian jelaslah bahwa dakwah
merupakan peran yang harus dimainkan manusia muslim dalam menghantarkan manusia
kepada tatanan hidup yang Qurani.
Agar lebih memaksimalkmetode dan strateginya, begitu
juga sangatlah penting unt an ketercapaian misi dakwah ini, maka setiap orang
haruslah memahami bahwa akan dakwah itu sendiri, baik dari segi materi, uk
mengetahui akan sejarah dakwah dari masa para nabi dan Rasul serta dakwah pada
era globalisasi saat ini.
Semua materi itu akan dibahas dalam kajian Fiqh
Dakwah.Kajian fiqh dakwah ini bukanlah untuk memberikan garis lurus dan aturan-aturan tertentu bagi seseorang yang ingin menyeru kepada jalan Allah, baik dari segi metode, strategi dan taktik yang hendak digunakan oleh seseorang, maupun materi yang hendak disampaikan. Melainkan sebagai bahan masukan dan pemikiran bagi setiap muslim untuk bisa menjadi seorang da’i.
Sebelum lebih jauh membahas tentang fiqh dakwah
ini, berikut akan dikemukakan pengertian fiqh dakwah. Fiqh dakwah terdiri dari
dua suku kata yang masing-masing memiliki makna tersendiri, yaitu ‘Fiqh’ dan
“Dakwah’.
·
Pengertian Fiqh
Makna ‘Fiqh’ adalah jalan untuk menggapai ilmu
yang masih samar-samar dengan perangkat ilmu yang jelas. Dalam hal ini manusia
harus berjuang keras dengan menggunakan akal-fikirannya dengan modal
pengetahuan yang ia miliki. Fiqh memiliki kandungan ilmu, namun ilmu belum
tentu memiliki kandungan fiqh.
Makna-makna fiqh yang bisa dikemukakan di sini
antara lain; ilmu tentang hukum-hukum secara rinci, yang dikonklusikan
dari dalil-dalil dan ushul-ushul syar’i, yang bersumber dari Al-Quran, sunnah,
Ijma’, qiyas, Jabu Mashlahah dan Dar’u Mafasid (mengambil yang mashlahat dan
membuang mafsadat). Makna fiqh sebagai ilmu adalah pemahaman dan
kesadaran terutama ilmu-ilmu agama. Hal ini diterangkan dalam al-quran, firman
Allah:
“Mengapa tidak pergi tiap-tiap dari golongan di
antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama …(QS.
At-Taubah: 122)
Ayat ini menggabungkan makna fiqh dan
tafaqquh, antara nafar dan Jihad Fisabilillah. Artinya gerakan berjuang
(berperang) dijalan Allah harus diimbangi dengan gerakan memperdalam Agama. Apa
yang diuraikan di atas hanyalah sebahagian kecil dari pemahaman fiqh
sesungguhnya.
·
Pengertian Dakwah
Makna Dakwah adalah seruan/panggilan. Berdakwah
adalah menyeru, menganjurkan atau menggirng kepada sesuatu hal. Di antara makna
dakwah yang bisa dikemukakan disini antara lain:
1.Dakwah dalam arti Permintaan/Permohonan.
Pada pengertian permintaan atau permohonan,
diterangkan dalam al-quran surat al-Baqarah ayat 68:
قالوا أدع لنا ربك يبين لنا
البقرة: ٦٨
“Mereka menjawab: “mohonkanlah kepada Tuhanmu
untuk mai agar Dia menerangkan kepada kami… “ (QS. Al-Baqrah: 68)
2. Dakwah dalam arti Istighasah (berdoa meminta
pertolongan).
Pada pengertian ini, secara jelas diterangkan
dalam al-quran surat al-A’raf ayat56:
… واعوه خوفا وطمعا إن
رحمة الله قريب من المحسنين (الأعراف: ٥٦)
“…dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut
(tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah
amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-A’Raf: 56)
3. Dakwah dalam arti Panggilan menuju Allah SW.
Pada pengertian ini, secara jelas diterangkan
dalam al-quran surat Saba’ : 28:
وما أرسناك إلا كافة للناس بشيرا ونذيرا ولكن أكثر
الناس لا يعلمون (سبأ: ٢٨)
“dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada
ummat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi
peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS: Saba’: 28)
Fiqh Dakwah adalah suatu ilmu yang memahami syariat Islam yang
ada pada Al Quran dan As-sunnah untuk bisa di aplikasikan kepada setiap
masnusia agar mereka mengikuti dan mengamalkan apa-apa yang di syariatkan.
Komentar
Posting Komentar